Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong, Menolak Surat Pengumuman KJRI 

Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong, Menolak Surat Pengumuman KJRI — Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong disaat ini tengah marak menolak pesan pengumuman no 1850/IA/XII/ 2021 Mengenai Persyaratan Perpanjangan( Renewal) Kontrak Kerja Pekerja Migran Indonesia.

Pesan itu dikeluarkan oleh KJRI Hong Kong yang ditandatangani langsung oleh Konsul Jenderal RI yaitu Ricky Suhendar pada 10 Desember 2021.

Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong, Menolak Surat Pengumuman KJRI

Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong, Menolak Surat Pengumuman KJRI
Photo: Pixabay

Penolakan pesan pengumuman itu dilakukan oleh para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ada di Hong Kong, seperti yang disuarakan lantang oleh PMI asal kabupaten Semarang Jawa Tengah ialah Maryanti.

>>BACA SURAT PENGUMUMAN KJRI<< 

Wanita yang umum di panggil Yanti ini mengatakan, kalau pesan pengumuman KJRI Hong Kong yang hendak diberlakukan pada 1 Januari 2022 itu, pasti bakal lebih membebankan serta mempersulit para PMI yang ada di Hong Kong.

Baca Juga:  Apa Itu Store Crew Indomaret? Cara Daftar, Tugas, dan Gaji

KJRI Hong Kong berdalih, pesan brosur itu bersumber pada pada PERBAN BP2MI Nomor. 1 Tahun 2020 pasal 9.

Baca Juga: Apa Itu Store Crew Indomaret? Cara Daftar, Tugas, dan Gaji

Lebih lanjut, Yanti mengatakan kalau, peraturan itu cuma sekitar 20 persen saja bagian positifnya serta selebihnya merupakan dampak negatifnya, Tutur Maryanti, disaat dihubungi oleh muslim terbaru pada Sabtu,( 11/ 12/ 2021) lewat aplikasi WhatsApp.

Kemudian PMI asal Kab. Semarang, Jawa Tengah itu mencontohkan mengenai akibat negatif yang bakal ditimbulkan antara lain, manipulasi pesan ataupun akta, terdapatnya kerjasama tersembunyi dari oknum- oknum terpaut apalagi dapat membidik pada ajang pemerasan.

Baca Juga: Booking Online Paspor di KJRI Hong Kong Pake Aplikasi Ini

Oleh karena itu, PMI itu memohon supaya peraturan itu dikaji kembali, paling utama pada nilai keempat mengenai“ Pesan persetujuan cukup berbentuk salinan pesan ialah berbentuk gambar ataupun scan. serta pesan asli tidak perlu dikirim ke Hong Kong”.

Karena perihal itu bakal mengakibatkan meluasnya jaringan kejahatan mengenai manipulasi tanda tangan atau manipulasi surat izin.

Baca Juga:  Buruan Daftar BLT UMKM 1,2 Juta Lewat E-Form BRI Sebelum di Tutup

Lalu Yanti mempersoalkan, apakah pahlawan devisa senantiasa dipersulit perjalannannya, belum berakhir kasus mengenai dakwaan job hopping yang belum terdapat titik jelas, saat ini PMI telah dihadapkan ketentuan semacam ini.

“Pikirkan Nasib PMI yang kamu ucap pahlawan devisa, janganlah Jadikan kita Lahan basah buat para orang per orang berseragam serta pula para mafia manipulasi akta.” Ucap PMI asal Jawa Tengah itu.

Terakhir, Yanti yang pula pimpinan komunitas sosial di Hong Kong, berharap dengan segan pada para administratur terpaut supaya bijaksana dalam berperan.

Tinggalkan komentar