Portalekonomi.com — Kemudahan pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi mobile “SINAR” jauh lebih cepat dibanding cara yang ada saat ini. Semuanya bisa dicoba sambil berbaring dari rumah, tanpa repot ke Satpas.
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya oleh Kakorlantas Irjen Pol Istiono, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan program perpanjangan SIM online. Layanan perpanjangan kartu SIM online berlaku untuk SIM A dan SIM C.
“Ini nanti cukup di akses dengan aplikasi yang cukup ringan di rumah saja dan bisa di antar kerumah”, ungkap istiono pada konferensi pers yang disiarkan langsung di Facebook Divisi Humas Polri.
Layanan perpanjangan kartu SIM melalui aplikasi jauh lebih cepat, misalkan pemohon tidak perlu lagi mengantri, menyalin dokumen dan membawanya dalam satu map. Juga, Anda tidak perlu repot mengantri untuk berangkat di Satpas.
Di kutip dari detikcom, saat kartu SIM diperpanjang di Polres Metro Kota Bekasi. Ada banyak prosesnya, pertama, pemohon perpanjangan SIM card harus mendaftar terlebih dahulu secara online di https://antrian. polrestrobekasikota.com untuk mendapatkan nomor daftar tunggu.
Baca Juga: Link Download Bingkai Twibbon HUT TNI Ke 76
Jika Anda sudah di tentukan jadwal, maka Anda harus datang tepat waktu sesuai jadwal dan langsung ke Puskesmas untuk pemeriksaan kesehatan. Perbekalan yang dibawa antara lain cetak surat antrean, SIM asli, dan fotokopi KTP. Karena masih dalam masa pandemi COVID-19, protokol kesehatan tetap berlaku, seperti wajib memakai masker, disarankan menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak.
Hal ini berbeda dengan aplikasi SINAR yang sudah diluncurkan pada 12 April 2021 dan merupakan salah satu program kerja 100 hari Kapolri Listyo Sigit Prambowo.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris besar Jati melaporkan, dalam aplikasi SINAR, tidak hanya registrasi online tetapi juga validasi service check.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Diskon Token Listrik PLN 2021
Tidak hanya itu, pembayaran juga bisa dilakukan secara online. Permohonan perpanjangan kartu SIM akan menyertakan rekening pembayaran dan pengembalian dana jika permohonan ditolak karena tidak memenuhi ketentuan dalam waktu 14 hari.
Sistem akan memverifikasi informasi pemohon perpanjangan SIM dengan informasi NIK sesuai dengan ID dan foto SIM sebelumnya.
Baca Juga: Download Twibbon Hari Kesaktian Pancasila Paling Lengkap
Setelah itu, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diperlukan untuk perpanjangan masa berlaku, menyerahkan foto dan karakteristik pemohon, dan ada opsi untuk posisi Satpas saat mendapatkan SIM. Tidak hanya itu, pemohon juga dapat memilih untuk mengambil kartu SIM nya, di kuasakan kepada orang lain atau mengirimkannya melalui layanan PT Pos Indonesia.
Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online, prosesnya adalah sebagai berikut:
1. Unduh aplikasinya
2. Periksa nomor. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Foto)
4. Cek NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan posisi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologis
Baca Juga: Daftar Subsidi Kuota Kemendikbud Periode 2021
7. Isi Rekening Pengembalian (Pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Unggah foto dan tanda tangan
10. Bayar PNBP dan Ongkos Kirim
11. Pencetakan kartu SIM
12. Pengiriman
13. Penerimaan kartu SIM oleh pemohon.